Analisa Prosedur Audit Kerja Lembaga FTUI
·
Before Improvement
Ada
beberapa proses yang dilalui dalam melakukan pengauditan kerja lembaga FTUI.
Dimulai dari pembentukan lembaga yang setidaknya memerlukan waktu 24 hari
hingga laporan penilaian program kerja lembaga yang memakan waktu hingga 5
hari. Ada 4 role yang berperan dalam proses pengauditan ini diantaranya
Lembaga, Pleno MPM, Komisi Keuangan, Komisi Pengawasan dan Komisi
Kesekretariatan MPM. Keempat role ini memiliki peranan yang sangat penting pada
proses pengauditan ini karena ada banyak proses yang saling terkait dan
berhubungan satu sama lain pada proses pengauditan kerja lembaga IKM FTUI.
Secara generalis keempat role tersebut
memiliki peran sebagai berikut
·
Pleno MPM memiliki peranan dalam melakukan
pemeriksaan draft proker lembaga selain itu pleno MPM bertugas untuk
mengesahkan program kerja yang akan dijalankan oleh lembaga
·
Komisi keuangan berperan dalam memeriksa
anggaran program kerja, memeriksa LPJ anggaran program kerja, dan menilai LPJ
anggaran program kerja
·
Lembaga bertugas untuk menyusun anggaran
program kerja, menyusun konsep dan teknis program kerja, membuat draft program
kerja beserta anggaran, menjalankan program kerja dan membuat LPJ dari program
kerja yang telah berjalan
·
Komisi pengawas bertugas untuk mengawasi
konsep dan teknis dan program kerja, memeriksa dan menilai LPJ
·
Kesekretariatan MPM melakukan koordinasi
mengenai timeline dari program kerja, mengumpulkan laporan pertanggungjawaban
dan menilai laporan penilaian program kerja lembaga.
Namun, sangat disayangkan pemahaman lembaga
mengenai penyusunan program kerja masih pelu ditingkatkan karena tentunya hal
ini akan memberikan pengaruh kepada proses penyusunan konsep kerja hingga
pembuatan LPJ yang nantinya akan dinilai pada proses pengauditan terhadap
kinerja lembaga terkait. Pemahaman yang
kurang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahpahaman mengenai format yang harus
digunakan oleh lembaga-lembaga IKM FTUI sehingga hal ini mengakibatkan performa
kerja yang dimiliki oleh lembaga tidak efektif dan banyak waktu yang terbuang
percuma.
·
After
Improvement
Secara keseluruhan sebenarnya proses yang
dilakukan selama proses pengauditan sudah sangat baik. Namun, pemahaman lembaga
mengenai penyusunan program kerja, isi dari LPJ yang harus dibuat oleh lembaga
membuat kelompok kami tergerak untuk menanmbahkan proses sosialisasi yang
dilakukan oleh tim Pleno MPM. Proses sosialisasi ini diharapkan dapat
meminimalisir kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh lembaga dalam kinerjanya.
Proses sosialisasi dilakukan selama 7 hari. Meskipun ada penambahan proses pada
prosedur pengauditan, namun strategi ini dapat menurunkan waktu yang dibutuhkan
oleh proses-proses lainnya yang terdapat di dalam prosedur pengauditan. Dengan
begitu waktu yang dibutuhkan pada prosedur pengauditan mengalami penurunan yang
cukup besar pada Average Process Time setelah dilakukan improvement.
|
Average Process
Tim
|
Average Cycle
Time
|
Maximum Cycle
Time
|
Average Working
Count
|
Max Instance
Working Count
|
Minimum Working
Time
|
Before
|
2124h 5m 7s
|
133h 1m 5s
|
676h 37m 4s
|
133h 1m 51s
|
676h 37m 4s
|
28m 34s
|
After
|
1633 h 40 m 40 s
|
97h 11m 34s
|
612h 58m 17s
|
97h 11m34S
|
612h 58m 17s
|
12h23m58s
|
No comments:
Post a Comment